Apa komentar Ibu terkait RUU Omnibus Law?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnnibus Law ini masuk Program Legislasi (Prolegnas) 2020, namun, hingga saat ini, kami di DPR RI belum menerima draft RUU Omnibus Law. Kendati demikian, kami di Komisi IX DPR tetap merespon RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini dengan membentuk tim kecil dan sebagai bagian dari unsur hubungan kerja, mengajak bersama buruh untuk mengkaji permasalahan draf RUU tsb. Tim kecil inilah yang akan menjadi jembatan aspirasi para buruh yang kemudian akan disampaikan saat rapat kerja dengan pemerintah. Intinya, diharapkanRUU ini benar-benar komprehensif. Hal ini penting karena RUU Omnibus meliputi 11 klaster, yakni perizinan usaha, syarat investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi. Bahkan terdapat 79 UU dan 1.228 pasal yang akan terdampak oleh RUU Omnibus Law. Secara substansi RUU ini menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga, maka kami di DPR akan serius dan konsisten membahas RUU.