JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk membangun sebuah sistem data yang terintegrasi.
Sejalan dengan inisiatif pemerintah pada program Satu Data Indonesia yang diatur pada Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019, sistem akan menggunakan common identifier.
“Saat ini sambil terus membangun pondasi, DJP melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching dari NIK dengan NPWP,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara utama pada Webinar Optimalisasi Penerimaan Pajak melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/05).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP).
Total 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perijinan, dan data yang sifatnya nontransaksional diperoleh dan digunakan DJP untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko.
Komentari tentang post ini