JAKARTA-Lembaga kajian pembangunan ekonomi dan keuangan, Indef menilai bahwa interelasi di sektor jasa keuangan nasional yang memiliki 48 perusahaan holding sudah semakin menguat, sehingga wacana pengembalian fungsi pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI) menjadi tidak relevan dengan dinamika global.
Wakil Direktur Indef, Eko Listiyanto mengungkapkan, aktivitas bisnis di industri perbankan dan nonbank semakin menunjukkan penguatan sejak terbitnya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merespons kegagalan Bank Indonesia (BI) dalam mencegah krisis monter 1998.
“Sektor keuangan merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian. Tetapi yang menjadi polemik saat ini, adanya wacana pengawasan perbankan kembali ke BI pada 2023. Padahal, pengawasan terintegrasi oleh OJK semakin menguat,” kata Eko dalam diskusi virtual bertajuk “Infobank & The Chief Economist Forum: Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan” di Jakarta, Selasa (22/9).
Berdasarkan kajian Indef, menurut Eko, interelasi aktivitas bisnis di industri perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB) semakin mengarah pada struktur yang semakin kuat.
“Perkembangan sektor jasa keuangan memerlukan lembaga atau regulator yang mampu memciptakan iklim usaha yang sehat, adil dan kondusif,” paparnya.














