Dengan demikian, jelas dia, pengembangan ekonomi Indonesia yang diarahkan menuju negara maju, seharusnya bisa sejalan dengan kegiatan di sektor keuangan yang memiliki interelasi kuat antara masing-masing subsektor jasa keuangan.
“Jadi, naskah akademik RUU BI harus mencermati dinamika global dan berorientasi ke depan,” ucapnya.
Eko menyarankan agar draf RUU BI tidak melulu mengedepankan pertimbangan politik, tetapi harus lebih ditekankan pada aspek akademik.
“RUU BI jangan hanya heavy ke politik. Peran OJK bukannya justru diperkecil, tetapi harus dikuatkan. Pemerintah mau utak-atik (amandemen UU BI), karena BI bisa cetak uang atau biasa dibilang kalau uang di BI itu tidak ada serinya,” tutur Eko.
Sehingga, tegas Eko, seharusnya fungsi pengawasan perbankan yang sudah menunjukkan perbaikan, tetap berada di OJK agar tidak mengulangi kegagalan seperti pada krisis 1998.
Pada dasarnya, terbentuknya OJK berdasarkan UU Nomor 21/2011 merupakan hukuman bagi BI yang gagal mencegah krisis moneter di akhir rezim Orde Baru.
“Dahulu BI memang bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi, tetapi kalau peran pengawasan (bank) dikembalikan lagi ke BI, maka nanti ujung-ujungnya akan seperti 1998. Jadi, saat ini kebijakan di sektor jasa keuangan harus mengedepankan sisi integratifnya,” papar Eko.














