JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan atau Instruksi agar Pengadilan tidak dijadikan arena dukung mendukung atau saling membantai antara para pihak yang berperkara.
Penegasan ini disampaikan Petrus menyusul maraknya karangan bunga berisi dukungan terhadap Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terdakwa dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Seperti diberitakan, dalam persidangan pembacaan keberatan (eksepsi) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6), karangan bunga berisi dukungan terhadap Direktur Utama PT Hanson International (MYRX) marak sekali.
Isi karangan bunga itupun bervariasi, mulai dukungan hingga menyatakan Bentjok tidak bersalah dalam kasus Jiwasraya.
Karangan bunga itu bertuliskan ‘Semangat ya Pak Bentjok, jangan mau jadi kambing hitam Jiwasraya. Kecuali singa, harimau, dan badak dijadikan hitam juga’. Karangan bunga berasal dari penikmat jagung rebus.