Karangan bunga lainnya bertuliskan ‘Tuhan berkati Bentjok’. Kemudian, ‘Bentjok bukan pelaku utama’.
“Saya kira, penempatan karangan bunga di halaman sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baik untuk memberikan dukungan maupun untuk menyampaikan uneg-uneg sebaiknya ditertibkan atau dilarang,” tegas Petrus di Jakarta, Jumat (12/6).
Selain mengganggu ketertiban jelas Petrus, tumpukan karangan bunga ini ,juga akan menimbulkan timbunan sampah yang mengganggu kinerja petugas Pengadilan termasuk Hakim, Pengacara dan Jaksa.
Karena itu, dia meminta pengadilan melarang mobilisasi dukungan melalui karangan bunga ini.
Advokat Peradi mengatakan jika karangan bunga ini dibiarkan menjadi preseden.
Apalagi, karangan bunga itu berisi pesan-pesan tertentu yang bermakna mengintervensi atau mempengaruhi hakim dalam melahirkan putusan.
“Sekalipun hakim sudah dijamin kebebasannya namun larangan mengintervensi Majelis Hakim masih berlaku,” terangnya.
Karena itu, Ketua MA harus mengeluarkan Peraturan atau Instruksi agar Pengadilan tidak dijadikan arena dukung mendukung atau saling membantai antara para pihak yang berperkara.