Kepala OJK Cirebon, Muhammad Lutfi berpendapat sama. Salah satu cara memberantas investasi ilegal adalah dengan memberi pemahaman pada masyarakat. Memberantas langsung investasi bodong juga sulit karena mereka tidak meminta izin pada OJK. “Investasi ilegal bingung mengatasinya, mereka tidak izin ke kami. Kadang ada resistensi dari warga,” katanya.
Bahkan di Cirebon jelasnya, investasi bodong di duga dilakukan sebuah lembaga keuangan dengan menawarkan investasi ilegal. Padahal, hingga kini perusahaan tersebut belum memiliki izin dari OJK dan menawarkan iming-iming bunga serta imbal hasil yang tinggi. “Fenomena investasi ilegal di Cirebon begitu marak seperti CSI di Kabupaten Cirebon. Saya bilang kenapa ilegal? Karena dia hanya punya izin dari Kemkumham, padahal kegiatannya menggalang dana karena dia trading emas. Selain itu memberikan bunga/ keuntungan yang tidak masuk akal yakni keuntungan 5 persen setiap bulan,” kata Lutfi di Cirebon, Sabtu (13/2).
Lutfi menuturkan, tidak sedikit nasabah yang tergiur dengan iming-iming keuntungan 5 persen per bulan. Selain itu, ada juga investasi-investasi ilegal lainnya yang ditawarkan di Cirebon. “Dana masyarakat besar, Nasabahnya ada 7.000. Kalau kita ambil misalnya minimal dia taruh Rp 50 juta sudah berapa banyak itu. Selain CSI banyak sekali yang lain seperti Pronesia dan dream for freedom. Kewalahan kita, waktu itu dream for freedom terendus terus langsung ganti nama,” jelasnya.















