Saat ini, Lutfi mengaku belum bisa menindak tegas kegiatan tersebut, karena tidak memiliki izin dari OJK. Namun regulator telah melaporkan kejadian ini ke Satgas Wapada Investasi dan melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai tindakan preventif.
“Sejauh ini sudah dilakukan investigasi oleh satgas waspada investasi yang meliputi OJK, Polri Kemkominfo, dan lembaga atau instansi lainnya. Berdasarkan pemeriksaan dua kali itu masih dikaji. Kalau potensi tentu ada potensi, karena dia bagi hasil 5 persen sebulan. Padahal prinsip investasi itu harus legal dan logis,” pungkasnya.
OJK sendiri akan terus memberantas pelaku investasi bodong ini. Caranya, dengan memberi pemahaman dan memperdalam akses keuangan pada masyarakat desa.
OJK secara resmi telah meluncurkan program Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusi) pada 26 Maret 2015. Pelaksaan program ini diawali empat bank yaitu BRI, Bank Mandiri, BTPN dan BCA.















