Oleh: Ricky Ekaputra Foeh, MM -Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan Pengamat Ekonomi Sosial Budaya
Kasus penipuan berkedok investasi kembali merebak di berbagai kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang guru di Kota Kupang dilaporkan kehilangan sekitar delapan puluh juta rupiah karena menyerahkan dananya pada skema yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.
Kasus seperti ini terulang dari tahun ke tahun, menunjukkan bahwa investasi ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi mencerminkan kerentanan literasi keuangan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Realitas dan Fakta Terkini di NTT
Dalam satu tahun terakhir, laporan kerugian masyarakat muncul di beberapa wilayah seperti Kupang, Belu, Malaka, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Sikka, Lembata, dan Sumba.
Polanya relatif serupa. Warga ditawari penempatan dana melalui simpan pinjam tidak berizin, arisan berantai, serta model penghimpunan dana berbasis kepercayaan kelompok dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal.
Pelakunya sering memiliki kedekatan sosial dengan korban.
Ada yang merupakan figur masyarakat, anggota keluarga besar, atau individu yang dipercaya dalam lingkungan tempat tinggal.















