JAKARTA-Rencana pemerintah mengundang banyak investasi telah melupakan perlindungan buruh dari praktek pelanggaran hukum yang dilakukan investor asing.
Ini menandakan, tidak ada agenda perlindungan hak buruh dalam visi Indonesia Presiden Jokowi.
Faktanya, dalam rangka mengundang investasi Korea Selatan, Pemerintah Indonesia mendorong percepatan penyelesaian kerjasama ekonomi Indonesia dengan Korea Selatan (Indonesia-Korea CEPA).
Namun, kerjasama ini tidak dibarengi komitmen kedua negara untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak buruh yang melibatkan investor asal Korea Selatan.
“Sejak 2012 angka pelanggaran hak-hak buruh oleh investor Korea Selatan semakin meningkat dan mengakibatkan ribuan buruh menjadi korban. Namun tidak ada penegakan hukum yang tegas oleh negara terhadap investor yang melanggar hak buruh”, jelas Herman Abdulrohman, Ketua KPR.
Sebanyak 500 pekerja PT.SS Print & Package ditinggal kabur oleh pengusahanya sejak tahun 2015 tanpa membayarkan hak-haknya.
Hingga saat ini belum ada titik terang atas penyelesaian kasus tersebut.
Komentari tentang post ini