JAKARTA – Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mewajibkan setiap instansi pemerintah melakukan perencanaan pengadaan dan pengembangan pegawai.
Sayangnya, belum ada instansi yang memiliki blueprint perencanaan dan pengembangan SDM yang dibutuhkan.
Hal ini terungkap dalam dalam rapat kebijakan perencanaan SDM aparatur negara di Jakarta.
Selain itu, investasi pemerintah untuk pengembangan SDM apartur masih sangat rendah.
“Data Sistem Informasi Diklat Aparatur tahun 2012 lalu menunjukan bahwa mayoritas aparatur negara hanya diberikan diklat setiap 22 tahun sekali. Padahal di negara-negara maju seperti Singapura, pemerintah mewajibkan aparatur sipilnya memngikuti diklat selama 100 jam per tahun; Inggris dan India lima hari per tahun,” jelas Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Agus Dwiyanto, MPA di Jakarta, Kamis (20/3).
Dia menilai, Indonesia belum memiliki database yang akurat untuk menganalisa profil dan kebutuhan pengembangan kompetensi teknis aparatur.
Kondisi ini disebabkan karena pemerintah masih menganggap profil aparatur sipil negara masih sebagai faktor produksi semata, belum sebagai aset pembangunan.
“Masih minim data yang berkualitas guna menghasilkan gambaran aparatur seperti apa yang dibutuhan beberapa tahun ke depan,” kata Dwiyanto.
Indonesia jelasnya membutuhkan upaya perbaikan kualitas aparatur yang lebih inklusif, mengingat keragaman budaya, tantangan, prioritas dan sumber daya lembaga dan daerah yang berbeda-beda.
LAN ujarnya saat ini tengah mengembangkan database aparatur sipil negara guna memetakan berbagai profil, kompetensi, dan kebutuhan diklat aparatur.
Dwiyanto juga menghimbau sudah saatnya pemerintah mendefinisikan kembali relevansi antara misi dan visi kelembagaan dan daerah yang tertuang dalam analisa jabatan dan beban kerja yang ada saat ini.
Menurutnya, rumusan analisa jabatan dan beban kerja selama ini hanya dianggap sebagai sesuatu yang harus ditentukan semata.
Padahal, saat ini banyak sekali fungsi-fungsi yang sudah tidak relevan lagi, oleh karena itu harus ditinjau kembali.
Komentari tentang post ini