JAKARTA-Kalangan DPR meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja melalui mekanismen Badan Legislasi DPR. Alasannya pembahasan RUU itu tidak bertele-tele dan bisa lebih cepat selesai.
“Apakah lewat Baleg atau Pansus silahkan saja, tapi karena butuh kecepatan maka akan lebih baik prosesnya melalui Badan Legislasi prosesnya ketimbang lewat Pansus,” kata anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin disela-sela rapat kerja dengan dengan Dirut PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Taspen, PT Asabri, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional, PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Dikatakan Mukhtarudin, bahwa Omnibus law merupakan kebutuhan bangsa. Karena itu, semua stakeholder harus punya persepsi yang sama. Hal ini mengingat pemerintah sudah menyerahkan RUU Omnibus law ke DPR RI, maka DPR RI harus segera menindaklanjuti secara cepat agar tahapan-tahapan pembahasan segera dilakukan.
“Pentingnya soal penyederhanaan regulasi dalam rangka mempermudah investasi. Hal ini supaya kita bisa memenangkan pertarungan ekonomi di tingkat global,” ungkapnya.
Komentari tentang post ini