Bahkan, guna melindungi industri otomotif dalam negeri, khususnya produsen kendaraan komersial, Menperin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin untuk masuknya impor truk bekas ke pasar domestik.
“Proteksi ini diberikan untuk meningkatkan utilisasi industri kita. Jadi, saya memastikan bahwa impor itu tidak terjadi, kecuali memang belum bisa diproduksi di dalam negeri,” ungkapnya.
Menteri AGK menambahkan, kementeriannya bertekad mendorong pelaku industri kendaraan niaga dapat mendongkrak produktivitasnya yang kompetitif dan inovatif dalam rangka memenuhi permintaan konsumen, mulai dari mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur, logistik, hingga wirausaha.
“Kami melihat industri ini punya kemampuan dan utilisasinya masih bisa ditingkatkan. Untuk itu tidak perlu impor truk bekas agar tidak menciderai sektor ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kemenperin dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan saling berkolaborasi mempertajam taji sektor otomotif di dalam negeri. Apalagi, pemerintah memasang target ekspor untuk kendaraan CBU Indonesia bisa menembus 1 juta unit pada tahun 2024.
“Kami terus berkoordinasi dengan Gaikindo, termasuk mengenai terjaganya kebutuhan bahan baku di tengah dampak Covid-19. Rata-rata industri otomotif ini masih punya cadangan bahan baku yang cukup. Kami juga mengikuti informasi bahwa beberapa industri di China dan Jepang, mulai kembali normal berproduksi,” paparnya.















