JAKARTA-Para calon investor diminta tetap berhati-hati terkait industri jasa keuangan yang menawarkan jasa investasi, meski ada lebel halal dan syariah. “Saat ini saya banyak menemukan kata-kata syariah yang disalahgunakan, kata halal pun disalahgunakan. Saya minta, makanya agar calon para investor jasa keuangan harus bisa berhati-hati,” kata Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sondang M Samosir, di Jakarta, Senin,(7/10).
Diakui Sondang, OJK menerima banyak laporan terkait penyalahgunaan terutama terkait unsur-unsur keagamaan seperti makna dari halal dan syariah. Karena calon investor jasa keuangan untuk lebih meningkatkan kehati-hatiannya. “Tentunya untuk para calon investor baiknya itu cari tahu informasi mengenai suatu produk atau perusahaan jasa keuangan. Kan itu bisa lewat telepon, bisa email ke call centre OJK ke OJK 021 500655 atau email konsumen@ojk.go.id,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Sondang berharap untuk meminimalisir penyalahgunaan legalitas keagamaan tersebut, khususnya pada pelaku sektor jasa keuangan untuk bisa lebih bersikap transparan terhadap bisnis yang dijalaninya. “Kami minta untuk transparan untuk pelaku sektor keuangan, bisnisnya itu seperti apa,” ujarnya