JAKARTA-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa sejauh ini kegiatan sebagai penasihat investasi di industri pasar berjangka komoditi belum memiliki payung hukum.
Hal ini memicu maraknya kasus investor yang terjebak oleh ulah broker tak berizin usaha.
Menurut Kepala Bappebti, Sidharta Utama, kehadiran lembaga-lembaga yang memberikan nasihat dalam bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat.
“Namun, selama ini kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka belum memiliki operasional payung hukum. Fungsi pemberian nasihat untuk bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi hanya dilaksanakan oleh pialang berjangka berizin,” ujar Sidharta dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Kamis (24/9).
Untuk itu, lanjut Sidharta, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka.
Komentari tentang post ini