JAKARTA – Perusahaan pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan masuk dalam proses likuidasi.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat, 14 Maret 2025 dan termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya Nomor 44 tanggal 27 Maret 2025.
Pembubaran dan likuidasi itu terjadi setelah pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober tahun lalu.
Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
“Seluruh pemegang saham perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi),” demikian petikan pengumuman tim likuidator melalui laman resmi Investree, seperti dikutip pada Sabtu, 12 April 2025.
Profil Investree
Investree adalah perusahaan teknologi finansial yang mempunyai misi untuk menghubungkan orang yang membutuhkan pendanaan (borrower) dengan pihak pemberi pinjaman dana (lender).