Namun dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar yakni bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.
IPW, kata Sugeng Teguh Santoso, menilai pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kedua aturan ini mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.
Pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana.
Kalau semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama.
“IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai Pemilu 2024 usai. Sehingga, perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri netral dalam pemilu 2024 terimplementasikan,” pungkasnya. ***













