JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Polres Depok telah mengkhianati Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena membiarkan penyidik bermasalah, Brigpol Ari Siswanto yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan.
Padahal, Brigpol Ari Siswanto jelas-jelas melakukan pelanggaran kode etik dengan menghadiri mediasi diantara para pihak yang berkasus, yang pada akhirnya ada permintaan uang Rp 100 juta kalau ingin kasusnya tidak dilanjutkan.
Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW)mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri membentuk tim investigasi yang terdiri dari Kabid Propam, Itwasda, Kabag Wassidik dan Dirkrimum Polda Metro Jaya sebagai langkah penguatan pengawasan dalam akselerasi transformasi Polri dalam penegakan hukum.
“Sehingga dengan begitu, keberadaan Perkap Pengawasan Melekat berjalan secara optimal dan marwah Institusi Polri dapat ditegakkan,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/10)..
Apalagi, dalam Perkap Pengawasan Melekat tersebut ada sanksi bagi atasan yang tidak melakukan pengawasan seperti Kasat dan Kapolres harus dicopot.













