JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka.
Langkah ini sangat penting agar kasus dugaan pemerasan ini menjadi terang benderang.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso melihat penuntasan penyidikan tindak pidana korupsi dan pemerasan ini, terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang serius menangani dengan cepat kasus tersebut.
Bahkan, pihak Polda Metro telah mengirim surat
permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.
Berdasarkan Perpres No. 102 tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan supervisi pemberantasan Tindak pidana Korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam Perpres Supervisi tersebut, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung.
Karena itu, kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar termasuk pengambil alihan perkara oleh KPK dari Polri dan atau Kejaksaan Agung.
Sehingga, tindakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi menurut IPW, menunjukkan Polda Metro jaya sungguh-sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK.
Disamping juga ingin menunjukkan tranparansi serta akuntabilitas kerja penyidikan perkara yang dilakukannya.
Bahkan desakan Polda Metro Jaya meminta Dewan Pengawas KPK diminta mengijinkan Ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta oleb Polda Metro Jaya adalah bentuk kesungguhan dan keseriusannya untuk menuntaskan kasusnya.
“IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan, sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK,” jelasnya.
Pada kasus ini lanjut Sugeng, Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli yang didalamnya terdapat 2 orang mantan Komisioner KPK Saut Situmorang dan M.Jasin.
Komentari tentang post ini