JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI atas diri aktivis Ferry Irwandi, Kordianator Malaka Project karena tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum
Merujuk pemberitaan yang ramai beredar di media Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring yang menyampaikan pernyataan atas nama institusi TNI bahwa telah menemukan fakta hukum adanya dugaan pelanggaran pidana ITE yang dilakukan oleh aktivis Malaka Project Ferry Irwandi dalam konperensi pers Di Polda Metro jaya tanggal 8 septrmber 2025.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menegaskan dalam negara Hukum Demokrasi ktritik yang disampaikan oleh warga sipil seperti yang dinyatakan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara dimedia terkait adalah suatu hak menyatakan pendapat dimuka umum.
Sebelumnya, Ferry Irwandi menyebutkan dugaan adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI yang ditangkap oleh polisi kemudian dikonstatasi sebagai adanya peran aparat TNI dinilai terlibat dalam aksi demo berujung rusuh yang melanda Jakarta serta beberapa wilayah di Indonesia.
Namun demikian kata Sugeng Teguh, bila pernyataan Ferry Irwandi tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS.















