JAKARTA – Pemberantasan judi online jangan hanya menjadi “lips service” saja dan penindakannya tidak pernah menyentuh bandar judi besarnya.
Karenanya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Marsekal (Purn.) Hadi Tjahyanto selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online bentukan Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 untuk menyampaikan hasil kerja tiga bulanannya kepada publik yang semestinya sudah dipublikasi 14 September 2024 lalu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, menjelaskan ke masyarakat mengenai laporan kinerjanya dalam mengungkap empat nama bandar Judi online di Indonesia, sebagaimana yang dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Pernyataan Menkominfo itu dilontarkan beberapa hari setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024.
“Kita tahu kok, bahwa ini ada empat orang pemain gedenya di Indonesia,” ungkap Budi Arie dikutip dari program Ni Luh KompasTV, Senin (24 Juni 2024).
Bahkan dijelaskan oleh Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut, bahwa pihaknya telah mengetahui modus operandi yang digunakan oleh para bandar tersebut, termasuk pola transaksi judi online yang melibatkan pemain-pemain besar.