Karena sementara ini belum ada penetapan tersangka penembakan yang mengakibatkan gugurnya 3 polisi tersebut.
Pasalnya POM TNI masih menetapkan Kopka B sebagai saksi.
Hal ini bisa dipahami karena POM TNI tidak memegang alat bukti visum et repertum, proyektil peluru yang diambil dari 3 jenazah.
Sementara itu, selongsong peluru yang berada dalam kewenangan penyidik Polri dan adanya temuan senjata laras panjang yang berada dalam kewenangan penyidik TNI.
Karenanya gelar perkara bersama tim joint investigasi antara TNI dan Polri adalah sangat mendesak.
Sementara isu-isu yang berkembang mengenai uang setoran perjudian sabung ayam terhadap korban tewas, Kapolsek Negara Batin, Polres Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto yang telah ditembak mati semestinya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan pembunuhan tersebut.
Apalagi didapatkan keterangan istri korban Kapolsek Negara Batin adanya penolakan oleh Kapolsek atas pemberian uang oleh utusan penyelenggara judi sabung ayam.
Pastinya, bukti-bukti mengenai pembunuhan terhadap AKP Lusiyanto, Aipda Petrus, dan Briptu Ghalib yang ditembak mati di arena perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung tersebut sudah cukup kuat untuk menjadikan terduga pelaku sebagai tersangka.