Sebab tidak mungkin atasan-atasan Briptu HSB tidak tahu praktek lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas tersebut.
Untuk itu, dia meminta Penyidik Direskrimsusb Polda Kaltara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana.
“Semuanya harus dipanggil dan diperiksa serta mengumumkan secara terbuka. Harus diterapkan Presisi Polri khususnya Transparansi,” tuturnya.
Lebih jauh, IPW mendesak Kapolri juga menurun tim Propam Mabes Polri untuk mengawasi proses pemeriksaan kasus “Labora Kaltara” ini.
Hal ini penting agar perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo hukum tidak hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas mengaca pada kasus Labora Sitorus di Papua.
Untuk itu harus diterapkan dengan tegas Perpol No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang memungkinkan pengenaan sanksi sampai pada 2 tingkat komanda diatas Briptu HSB.
“Untuk dapat membongkar kasus ini dengan lebih dalam dan tuntas, Briptu HSB harus diberi kesempatan sebagai Justice colaborator,” imbuhnya .
“IPW menduga kasus ini adalah persaingan bisnis, terkait dengan setoran yang tidak lancar pada oknum-oknun petinggi polisi tertentu dan stop kasusnya hanya sampai Briptu HSB sebagaimana kasus Iptu Labora Sitorus,” pungkasnya.














