Padahal, institusi Kejagung adalah lembaga berdasarkan norma-norma ketatanegaraan dalam bidang penegagakan hukum tidak setara dengan seorang Febrie Adrianyah yang sedang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.
Febrie Adriansyah punya potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum.
Sugeng menegaskan tindakan Harly Siregar yang menempatkan seorang Febri Adriansyah Jampidus sama seperti lembaga kejaksaan mempertontonkan polar pikir sempit dan anti kritik.
Bahkan telah melampaui batas karena simbol Kejagung adalah Jaksa Agung yang itupun tidak sama dengan institusi kejaksaan.
Sebab, posisi jabatan sekedar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejagung akan terus berdiri selama NKRI berdiri.
Tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi melaporkan Febrie Ardiansyah yang menjabat Jampidsus Kejagung ke KPK adalah tindakan legal yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan lainnya.
Pelaporan ke KPK tersebut merupakan wujud pelaksanaan ketentuan hukum dan pelaksanaan hak masyarakat dalam peran serta pemberantasan korupsi.