Sampai kini, sumpah jabatan itu wajib dijunjung tinggi sebagaimana juga diatur di dalam pasal 8 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang kode perilaku jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa tentang profesionalitas jaksa.
Karenanya dalam kaitan statmen diatas, Kapuspenkum tidak profesional dan melanggar sumpah jabatan serta etik.