JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra melakukan pengawasan melekat (waskat) pada Polresta Denpasar, atas penangkapan dan penahanan tersangka Anandira Puspita, yang dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan suaminya, Lettu Malik Hanro Agam.
IPW menilai tindakan Polresta Denpasar sangat tidak adil dan diduga berpihak pada suaminya. Padahal tersangka membongkar perselingkuhan suaminya yang salah satunya dengan anak perwira menengah polisi dan telah diproses di peradilan militer.
” Karena, tersangka membongkar perselingkuhan suaminya yang salah satunya dengan anak perwira menengah polisi dan telah diproses di peradilan militer, ” kata Ketua IPW Sugeng Teguh santoso dalam keterangan tertulisnya Senin (15/4/2024).
Untuk diketahui, Anandira Puspita telah melaporkan perselingkuhan suaminya tersebut ke Pomdam Udayana. Saat ini, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer di Kupang, sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.
“Dengan ditanganinya kasus yang dilaporkan Anandira Puspita tersebut di lingkungan militer, maka perbuatan suaminya, Lettu Ckm Malik Hanro Agam adalah terbukti adanya tindakan asusilanya. Sehingga IPW menilai berdasarkan hukum bila tuduhan yang dilontarkan oleh Anandita benar maka dia tidak bisa dipidana,” tambah Sugeng.














