Saat ini, Polresta Denpasar menitipkan Anandira di tahanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Propinsi Bali.
Penahanan itu dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024 dan ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat pada 4 April 2024.
Kendati Polri memiliki hak terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan, IPW menilai bahwa penahanan terhadap ibu menyusui itu, bukanlah kebutuhan mendesak dalam proses hukum.
Karena pada sisi lain juga penyidik berwenang menangguhkan penahanan terhadap tersangka yang adalah korban perselingkuhan suaminya dengan salah satu diantaranya adalah diduga anak pejabat polisi.
“Oleh sebab itu, sesuai kondisi institusi Polri yang berwajah humanis dengan Program Polri Presisi saat ini, sudah sewajarnya Polresta Denpasar menangguhkan ibu yang sedang menyusui bayinya yang berumur 1,5 tahun yang telah viral di medsos tersebut. Paling tidak, melalui kewenangan yang dimiliki Polri yakni restoratif justice,” tandas Sugeng.














