JAKARTA-Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Lutfi harus menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan ilegal logging kayu jati milik Perhutani Welahan di Kabupaten Grobogan.
Pasalnya, proyek penjarangan kayu jati itu sebagian keluar dikirim ke Jepara dengan diduga menggunakan surat aspal (asli tapi palsu).
Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/5).
Berdasarkan informasi masyarakat yang dilaporkan kepada IPW menyebutkan bahwa penjualan kayu-kayu jati ilegal tersebut sudah dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Jateng beberapa waktu lalu melalui seorang perwira polisi.
Namun, laporan informasi tersebut tidak mendapat respon dan kegiatan penyelundupan itu tetap berlangsung.
Bahkan IPW menyampaikan langsung pada Kapolres Grobogan terkait informasi ini dengan data sumber informasi, dan nama-nama terduga pelaku yang didapat dari infornasi masyarakat.
Menurutnya, proyek penjarangan kayu jati oleh Perhutani Welahan di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini diperkirakan sudah berjalan hampir satu bulan.
Karena, seringkali, barang bukti kayu tebangan tersebut ditaruh di tanah pekarangan warga Desa Lebak.














