JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat Surat Edaran (SE) yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna Narkoba/ pengguna Narkoba.
Pasalnya, dalam penanganan narkotika itu, banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke IPW mengenai tingkah laku oknum anggota Polri, melalui pengacara yang ditunjuk menekan keluarga pemakai yang ditangkap dengan meminta jumlah uang puluhan hingga ratusan juta dengan ancaman pasal pengedar yang hukumannya cukup berat dan denda cukup besar juga.
“Jadi, diperlukan SE dari Kapolri kepada jajarannya yang menyatakan bahwa anggota polri yang bertugas di satuan narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika dan apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri maka anggota Polri mendapat sanksi disiplin dan etika,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Jumat (25/7).
Larangan anggota Polisi menangkap penyalahguna Narkoba/ pengguna Narkoba muncul setelah pemangku jabatan di bidang hukum menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban.
Pejabat yang menyuarakan itu adalah Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15 Juli 2025), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar sehingga dirinya melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.














