JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian sungguh-sungguh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto atas fenomena adanya mafia kepailitan yang melibatkan oknum Kurator/ Pengurus (receiver) serta oknum Hakim Pengawas perkara PKPU.
Modus mafia ini secara sistemik bisa merusak dunia usaha dan iklim usaha dengan permainan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara kepailitan dengan cara mematikan suatu usaha masih dalam keadaan sehat dan solven menggunakan prosedur legal yang sesungguhnya adalah suatu upaya hostile take over.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengaku telah menerima pengaduan dua pihak yang merasa dirugikan oleh mafia kepailitan yang melibatkan oknum-oknum kurator, pengurus dan hakim pengawas menggunakan modus pengajuan utang yang tidak benar untuk menguasai suara dalam voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), lalu piutang palsu itu dituangkan dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) agar tampak sah secara hukum.
IPW kata Teguh mendapatkan pengaduan dari Saudara Bintoro dan dari PT PILAR PUTRA MAHAKAM.
Saudara Bintoro yang diputus pailit pada 3 Agustus 2023 berdasarkan Putusan PKPU No.: 254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.













