JAKARTA-Anggota Polisi yang terlibat dalam penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman harus dipecat karena telah menciderai marwah institusi Polri.
Apalagi, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut.
Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka.
Hal disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (12/6).
Kepastian itu, setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY setelah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi.
Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.
Oleh sebab itu katanya, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma.
Hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh: a. Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi, b. Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.
Komentari tentang post ini