JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap profesional dalam mengusut kasus pertemuan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Polda Metro Jaya tidak digiring oleh pihak-pihak tertentu dalam kasus ini untuk ” mengkriminalisasi ” pimpinan KPK Alex Marwata.
“KECUAli ada terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alek Marwata. Bila tidak ada bukti lain terkait pemberiqn janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK maka perkara ini lemah,” ujar Sugeng di Jakarta, Kamis (17/10).
Penyidik Polda Metro Jaya yang saat ini sedang mengusut pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto pada Maret 2023 lalu.
Karena pertemuan itu, Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK ihwal larangan Pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang diproses KPK.
Komentari tentang post ini