JAKARTA-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, meminta Polri untuk menjalankan tupoksinya, melakukan pelayanan dan pengamanan serta mengawal unjuk rasa (unras) yang akan dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) di Istana Negara Jl. Merdeka, Jakarta, pada 11 April 2022.
Sebab, penyampaian pendapat di muka umum tersebut dijamin oleh Undang-Undang (UU).
Hal itu sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Pasal ini menyatakan dengan tegas bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a.melindungi hak asasi manusia;
b.menghargai asas legalitas;
c.menghargai prinsip praduga tidak bersalah;
d.menyelenggarakan pengamanan.
Oleh karena itu, Polri harus dapat menghargai hak warga, masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya melalui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang baku.
“Sehingga, tindakan represif saat situasi di lapangan memanas harus dihindari dengan tetap mengedepankan pasukan pengendalian massa (dalmas),” tuturnya.
Dia berharap agar pergeseran dan penarikan pasukan dalmas dengan pasukan huru hara (PHH) harus dihindari dan dijadikan upaya terakhir apabila situasinya tidak terkendali.













