JAKARTA-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian harus konsisten untuk membasmi klitih, begal, tawuran antar geng yang terus muncul di masyarakat dengan pelaku remaja atau pelajar.
Karena, tidak jarang pelaku melukai dengan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat dan bahkan meninggal dunia.
Terakhir di Yogyakarta, Minggu (3 April 2022) seorang pelajar bernama Dafa Adzin Albasith (18), tewas terkena sabetan benda tajam dari geng lainnya di jalanan Gedongkiuning, Yogyakarta. Akibatnya, ramailah media sosial dengan tagar #YogyaTidakAman dan #SriSultanYogyaDaruratKlitih.
IPW menilai ada tujuh langkah dalam mengatasi keamanan dan rasa nyaman warga dari klitih di Yogyakarta oleh Polri.
Pertama, kekerasan oleh anak-anak remaja di bawah 18 tahun yang mengancam jiwa, harus ditindak tegas oleh Polri tanpa ragu dengan berpegang proses hukumnya melalui Undang-Undang Peradilan Anak.
Kedua, apabila menggunakan sajam harus diterapkan pasal berlapis selain penganiayaan berat, pasal 351 atau pasal 170.
Bahkan dapat juga diterapkan pasal Undang-Undang Darurat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Ketiga, proses diversi tetap diberlakukan sesuai dengan UU Peradilan Anak, sementara untuk anak-anak di atas 12 tahun tetap diproses hukum.















