JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Direktur Pemberitaan JakTV dan dua advokat karena dituduh menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pada kasus korupsi timah dan importasi gula.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosomelihat penetapan tersangka terhadap jurnalis JakTV TB adalah tindakan sewenang wenang.
Hal ini bertentangan dengan hukum yang semestinya diberlakuan.
Bahkan terkesan menebar ancaman/intimidasi pada kerja jurnalistik dengan menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman kebebasan berekspresi.
Padahal, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka atas tiga orang tersebut adalah terkait tindakan permufakatan jahat advokat MS, JS dan jurnalis JAKTV TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP, penanganan di PT PERTAMINA TBK, dan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dengan biaya Rp 478.500.000.














