JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar dianggap menyampaikan pernyataan mengancam, intimidatif dan mengabaikan hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi.
Penilaian ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso merespons pernyataan Kapuspenkum Kejagung yang menyatakan “siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan”.
Pernyataan itu muncul di berita dengan judul: “Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi ” yang tayang pada hari Rabu, 12 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.
Pada berita itu disebutkan, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejagung.
“Jelas ini sebuah pernyataan bernada ancaman, intimidatif dan melanggar Etik,” ujar Teguh Santoso.
Seharusnya kata Sugeng, Kapuspenkum Kejagung menghormati proses penegakan hukum tipikor melalui laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 43 tahun 2018 dan pasal 42 UU TIPIKOR dan pasal 13 PP 43 tahun 2018.