JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden penyerangan, perusakan, dan kekerasan terhadap Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang sedang melakukan ibadah di rumah doa yang juga berfungsi sebagai tempat pembinaan pendidikan agama di RT 03 RW 09 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu, 27 Juli 2025.
Dalam insiden tersebut, aksi kekerasan tidak hanya menyebabkan kerusakan fasilitas ibadah, tetapi juga berdampak pada anak-anak yang menjadi korban langsung dari tindakan brutal para pelaku.
Dua anak mengalami luka fisik serius dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Yos Sudarso, sementara sejumlah anak lainnya mengalami trauma berat akibat kekerasan dan intimidasi yang mereka saksikan dan alami secara langsung.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa peristiwa ini merupakan bentuk nyata tindakan intoleransi dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR).
Menurutnya, tindakan kekerasan ini jelas merupakan bentuk kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat demokratis dan majemuk seperti Indonesia.














