“IPW mendukung langkah Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku perusakan,” tegasnya.
Namun, IPW menegaskan bahwa proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tuntas.
“Tidak boleh ada satu pun pelaku kekerasan, pengrusakan, atau intimidasi terhadap kelompok agama yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum,” pintanya.
Oleh karena itu, IPW menuntut:
1. Kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat, baik pelaku utama, provokator, maupun pihak yang membiarkan kekerasan terjadi tanpa upaya pencegahan.
Proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan delik umum, mengingat perbuatan ini merupakan tindak pidana yang dapat diproses tanpa menunggu laporan dari korban.
2. Penerapan pasal-pasal pidana yang relevan seperti Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian yang dapat memecah belah antar golongan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, serta Pasal 175 KUHP terkait menghalangi orang menjalankan ibadah secara sah, dan juga Pasal 76C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak baik fisik maupun ferbal.
3. Perlindungan menyeluruh terhadap jemaat dan rumah ibadah GKSI, termasuk pemulihan psikologis anak-anak yang menjadi korban, dan jaminan bahwa ibadah dapat kembali dilaksanakan tanpa rasa takut.














