JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam kekerasan sikap represif aparat Kepolisian dengan menangkap pendemo di depan Gedung DPR saat menggelar demo damai mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22 Agustus 2024).
“Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, harus diproses etik dan pidana,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/8).
Setidaknya ratusan orang pendemo di tangkap aparat kepolisian.
Namun ironisnya, pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Padahal sesuai KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan Kovenan hak-hak sipil dan politik menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang dihadapi.
Sementara berdasarkan informasi pihak Polda Metro hanya membatasi jumlah advocat yang bisa mendampingi para demonstran yang ditangkap yang jumlahnya cukup banyak.
Sugeng Teguh menegaskan demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum.
Hal ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Penjaminan itu bahkan dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Demo mahasiswa dan masyarakat di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia memprotes upaya DPR RI mengesahkan RUU Pilkada yang disinyalir mengesampingkan putusan MK No.60 dan No.70 .
Dia menegaskan, protes mahasiswa dan publik di depan DPR RI adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan anggota anggota DPR RI taat pada konstitusi.
Apalagi, sudah sangat jelas diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan yang dinyatakan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi salah satunya adalah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Sehingga mengesampingkan putusan MK No. 60 dan No. 70 tentang syarat Threshold pencalonan Kepala Daerah dan syarat umur Kepala Daerah adalah tindakan melawan UU.
“Sehingga sudah tepat bila mahasiswa menyuarakan protes dengan demo,” terangnya.
Pada sisi lain, IPW mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan.
Sebanyak 105 orang digiring ke Polres Jakarta Barat yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa.
Hingga pukul 03.00 Kamis (22 Agustus 2024, jumlah pendemo yang dipulangkan sebanyak 35 orang.
Sisanya, 67 pendemo menunggu proses administrasi.
Pihak Polres Jakbar meminta pelajar yang tertangkap untuk menghubungi orang tua dan membuat perjanjian serta tanda tangan di atas materai.
Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya langsung diperkenankan pulang. Tidak boleh dijemput oleh orang lain.
“IPW mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggota anggotanya di lapangan yang menangani demo demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini