JAKARTA-Sikap tegas dan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memotong “kepala ikan busuk” sedang diuji.
Terutama terkait penangkapan sewenang-wenang dan tindak kekerasan anggota Polri terhadap 60 lebih warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Peristiwa pada 8 Februari 2022 dipicu karena warga menolak tanahnya dibebaskan untuk penambangan batuan andesit sebagai material pembangunan proyek Bendungan Bener.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri itu jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal itu telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri.
“Oleh karena itu, pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi,” ujarnya.
Tindakan tegas ini ujarnya lantaran pengerahan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya.
Komentari tentang post ini