JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Propam Mabes Polri menyelidiki secara mendalam dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu M. Khomaini yang melibatkan Kapolres Tarakan dan Kapolda Kaltara terhadap pengusaha AB sebagai korban dan pelapor pengaduan masyarakat di Propam Polri.
“Bila perlu, Propam Polri menggunakan lie detector dalam menangani kasus ini karena para terperiksa akan berkelit untuk mengungkapkan fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut,” ujar Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta, Kamis (11/5).
Pasalnya kata Sugeng, IPW mendapatkan informasi bahwa terdapat saksi yang juga pengusaha korban pemerasan membantah telah menyerahkan dana kepada Kasatreskrim Tarakan sebesar Rp 1 Miliar.
Sehingga dengan adanya pencabutan dan bantahan tersebut maka dilakukan konfrontir oleh penyelidik Propam Polri.
Apalagi, IPW juga mendapatkan informasi ada upaya cipta kondisi untuk mendiskreditkan kerja Propam Mabes Polri dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum polisi di wilayah Polda Kaltara dengan disebarkannya isu penculikan dan dibuat laporan di Polres Tarakan yang diduga sebagai bagian upaya perlawanan oknum polisi, terduga pemeras untuk menghindari jerat sanksi etik dan pidana.
Untuk itu, terangnya Propam Mabes Polri juga perlu mendalami motif munculnya laporan model B dalam kasus peredaran BBM ilegal ini.
Padahal kasus penggelapan BBM ilegal yang ditangani oleh Polres Tarakan tersebut adalah hasil tangkap tangan (OTT) pada tanggal 16 Februari 2023 atas kapal yang diduga mengambil BBM ilegal.
Semestinya lanjut Sugeng, kasus OTT itu dibuat dengan model A tanggal 16 Februari 2023 sesaat anggota Polres Tarakan melakukan OTT kapal pengangkut BBM ilegal tersebut.
Akan tetapi dalam kasus OTT ini dimunculkan pengusaha F sebagai pelapor dengan laporan polisi model B beberapa hari kemudian padahal Polres Tarakan sudah menyita BBM dan kapal yang ditangkap.
Komentari tentang post ini