Kiki mengingatkan ketidakmerataan kesejahteraan bisa menyebabkan disintegrasi. Daerah yang kaya ingin memisahkan diri karena ingin maju sendirian, dan daerah yang miskin juga ingin memisahkan diri karena merasa tidak sejahtera.
Dia mencontohkan sewaktu dirinya menjabat Pangdam tahun 1999 di NTT muncul wacana membentuk negara Timor Raya bersama dengan Timor Timur. Harapan mereka waktu itu mungkin menjadi semacam protektorat Australia.
“Hanya sekarang implementasinya bagaimana. Tidak mungkin Kepres tapi perlu dituangkan dalam undang-undang sehingga mengikat daerah. Undang-undang minerba apa mungkin, atau di undang-undang otonomi daerah?” kata Kiki mengingatkan perlunya jaminan konstitusi dan perangkat negara untuk mengimplementasikan gagasan IRI.
Jika memang belum ada pengaturan di dalam sejumlah Undang Undang yang ada saat ini, Kiki menyarankan segera dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam konteks judicial review, PPAD bisa ikut,” kata Kiki yang mengakhiri karir militernya sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
Menurut Kiki, IRI bukan hanya perlu diwujudkan di pertambangan tapi juga perkebunan dan sektor-sektor ekonomi lainnya. Selain dapat mencegah disintegrasi, pembentukan IRI diyakininya dapat menjaga kedaulatan Indonesia dari rongrongan negara lain.












