JAKARTA-Pemerintah menunjukan keseriusan dalam menangani kasus Universitas Negeri Manado (UNIMA) dengan menunjuk Irjen Kemenristek DIKTI, Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH, MH menjadi Pelaksan Harian (PLH) Rektor. Rektor UNIMA sebelumnya diberhentikan karena membuka kelas jarak jauh tanpa izin dari Kemenristek DIKTI. Unima diindikasikan membuka kleas S2 jarak jauh di Nabire.
Penunjukan PLH Rektor UNIMA itu dilakukan pada pekan lalu itu dengan tujuan agar segera mempelajari seluruh kasus yang ada, mengambil tindakan yang perlu dan menjaga agar para mahasiswa S2 tidak resah. Dengan tindakan segera ini pula, Kemenristek DIKTI berharap tidak akan lagi mahasiswa menjadi korban, dan tidak akan ada lagi kampus jarak jauh yang tidak berijin. Demikian diungkapkan Jamal Wiwoho, Senin (16/5).
Menurut mantan Wakil Rektor Universitas Sebelas Maret itu, langkah-langkah akan diambil menyusul adanya masukan setelah mempelajari proses belajar mengajarnya, administrasinya, pembukuan keuangan dan lain-lain. “Saya diminta menjadi Pelaksana Harian. Segala keputusan terkait dengan itu baru akan diambil setelah kami mempelajari posisi serta mereview semua kegiatan belajar mengajar termasuk studi jarak jauh itu dan sekaligus yang terkait dengan itu. Memperhatikan masa depan mahasiswa yang menjadi korban adalah hal yang diutamakan juga,” ujar Jamal Wiwoho.