JAKARTA-Pemilu legislatig (pileg) pada 9 April lalu menjadi catatan kelam bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Penyelenggaran Pemilu yang semestinya menjadi pesta rakyat Indonesia 5 tahunan ini ternoda akibat amburadul dan ketidakprofesionalan cara kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga menyebabkan masa depan bangsa serta negara Indonesia menjadi pertaruhannya. Karena itu, kesan yang melekat pada penyelenggara pemilu termasuk KPU dan Bawaslu sebagai “Lembaga Yang Pasti Benar” harus dihapuskan.
Demikian ditegaskan Ketua Umum Nasional Gerakan Perempuan Indonesia “Ibu Pertiwi Memanggil” (IRMA), Mariska Lubis, dalam sebuah diskusi utusan IRMA Daerah di Jakarta, akhir pekan lalu. Diskusi ini juga dihadiri oleh Angel, Clarence Victoria dan Sylvia Rossa (Korda Jakarta), Siti Sarah (Korda Aceh), Dian Wisdianawati (Korda Cianjur), Galih Permata (Korda Bekasi), Ratih H. Soemoprawiro (Korda Surabaya).
Menurut Mariska, pernyataannya tersebut bukan soal percaya atau tidak percaya, tetapi refleksi dari dinamika pelaksanaan pileg pada April lalu. Hingga saat ini, lebih lanjut, 900 kasus sengketa hasil pileg yang diajukan ke MK belum semua diselesaikan.













