JAKARTA-PT Indosat Tbk (ISAT) dan Koperasi Pegawai Indosat mengumumkan pembubaran dan likuidasi PT Indosat Mega Media (IM2) dan diharapkan penutupan operasional kegiatan usaha IM2 dapat dilakukan secara tertib.
Pembubaran dan likuidasi IM2 tersebut seperti dilaporkan manajemen ISAT kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat tertanggal 10 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Corporate Secretary ISAT, Billy Nikolas Simanjuntak di Jakarta.
“Dapat kami sampaikan bahwa para pemegang saham IM2, yaitu, perseroan dan Koperasi Pegawai Indosat telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada 8 Desember 2021. Keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator, yaitu Jamaslin James Purba, Alvian M Tambunan dan Megawati Prabowo dari Kantor Law Firm James Purba & Partners”.
Keterbukaan informasi ISAT ini merujuk pada keterbukaan informasi perseroan beberapa saat lalu, yakni No. 469/AT0-ATA/LGL/21 tertanggal 18 November 2021 dan No. 478/AT0-ATA/LGL/21 tertanggal 24November 2021, No. 508/AT0-ATA/LGL/21 tertanggal 1 Desember 2021, serta No. 515/AT0-ATA/LGL/21 tertanggal 3 Desember 2021 sehubungan dengan IM2.
Komentari tentang post ini