Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka terkait ketidaksesuaian takaran MinyaKitadengan label yang ada di kemasan.
Modus licik pabrik produksi minyak goreng MinyaKita itu adalah menyunat isi kemasan 1 liter menjadi 750-800 mililiter.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah membongkar tempat produksi MinyaKita palsu yang beromzet ratusan juta per bulan di Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku inisial TRM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Modus pelaku dengan mengemas ulang diduga minyak curah.
Pelaku mendapatkan minyak curah dari berbagai daerah mulai dari Tanggerang hingga Cakung.
Kemudian pelaku bersama lima pekerja lainnya melakukan pengemasan ulang dengan melabelkan MinyaKita, dan hanya diisi 750 mililiter, bukan satu liter.
Praktik serupa juga terjadi Depok, Jawa Barat. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di sebuah pabrik di Depok, Jawa Barat.
Isi MinyaKita disunat dengan modus mengemas ulang minyak ke dalam kemasan yang tak sesuai takaran di label.
Polisi menetapkan AWI, pemilik pabrik MinyaKita di Depok sebagai tersangka.















