JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Sebuah perkara hukum yang sempat mereda kembali menjadi sorotan publik.
Nama Agusrin dan Raden Saleh Abdul Malik kembali diperbincangkan setelah sejumlah media daring dan akun media sosial mengangkat ulang kasus hukum yang menjerat keduanya.
Namun, menurut kuasa hukum mereka, Yasrizal Yahya, riuh pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi hukum terbaru karena perkara itu telah dihentikan penyidikannya sejak lama.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu, 6 Desember 2025, Yasrizal menyebut kemunculan kembali isu tersebut justru memicu kebingungan publik.
“Pemberitaan yang beredar tidak mengikuti perkembangan hukum terbaru. Penyidikan terhadap perkara ini sudah dihentikan,” ujar Yasrizal.
Akar Perkara: Transaksi Aset yang Berujung Sengketa
Kasus ini bermula dari transaksi jual-beli aset pada Juli 2019 antara PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Tirto Alam Cido (TAC) dengan PT CKI. Perjanjian diteken pada 10 Juli 2019, disusul transfer dana bertahap: Rp1,975 miliar dari PT API ke PT CKI; Rp525 juta kepada PT TAC dan Rp4,7 miliar pada 5 Agustus 2019. Total dana yang berpindah mencapai Rp7,5 miliar.
Perselisihan muncul ketika PT API menilai kondisi aset tidak sesuai spesifikasi, bahkan mengandung hidden defect yang membuat sebagian aset tidak dapat dipergunakan tanpa perbaikan besar.















