Upaya melakukan appraisal ulang ditolak pihak penjual, sehingga PT API membatalkan perjanjian secara sepihak dan menghentikan kewajiban pembayaran.
Cek yang digunakan dalam transaksi juga menjadi sengketa karena diklaim sebagai cek mundur.
Proses Laporan Polisi dan Putusan Perdata
Setelah negosiasi buntu, PT CKI dan PT TAC melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020 atas dugaan penipuan dan penggelapan. SPDP diterbitkan pada Agustus 2022.
Namun di jalur perdata, penyelesaian berjalan berbeda. Pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perjanjian tersebut batal demi hukum serta memerintahkan PT CKI dan PT TAC mengembalikan dana Rp7,5 miliar kepada PT API.
Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi para pelapor.
Mengacu pada putusan itu, kuasa hukum kemudian mengajukan penghentian penyidikan. Polda Metro Jaya, kata Yasrizal, menerbitkan SP3 atas perkara tersebut.
PK Ditolak MA: SP3 Kian Tegas
Upaya hukum para pelapor berlanjut melalui Peninjauan Kembali. Namun Putusan Mahkamah Agung Nomor 618PK/PDT/2025 tanggal 20 Mei 2025 kembali menolak permohonan tersebut.
Menurut Yasrizal, putusan itu sekaligus memperkuat bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata, sehingga tidak relevan lagi diproses secara pidana.
“Putusan MA yang menolak PK semakin mempertegas kedudukan hukum klien kami. SP3 sudah lama diterbitkan,” ujarnya.















