JAKARTA – Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargensmenyayangkan permintaan kelompok masyarakat untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Boni Hargens, langkah tersebut inkonstitusional dan mengingatkan publik agar tidak mengambil langkah inkonstitusional hanya karena didasari kebencian sehingga berlaku tidak adil.
“Jangan donk! Pertama, itu tidak konstitusional, Kalau dari awal memang bermasalah, harusnya pemilunya yang diboikot, bukan hasilnya,” ujar Boni Hargens kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Kedua, kata Boni, presiden dan wakil presiden adalah dwitunggal dalam sistem pemilu Indonesia.
Karena itu, kata Boni, tidak bisa dicopot salah satunya kecuali melanggar pasal 7A UUD 1945.
“Jika pemakzulan terjadi tanpa adanya pelanggaran berkekuatan hukum tetap, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik kedepan,” tegas Boni.
Ketiga, kata Boni, permintaan pemakzulan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik ke depannya.