Oleh: Djafar Badjeber
Isu Tenaga Kerja Asing ( TKA ) terus di goreng oleh “lawan” politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam satu tahun ini isu TKA , khususnya dari negeri China melanda media sosial. Seakan-akan seluruh penjuru Indonesia telah diserbu TKA asal China.
Padahal menurut versi Pemerintah TKA China hanya sekitar 21.000 orang, Jepang sekitar 12.000 orang, kemudian beberapa ribu orang dari Korea, Thailand dll.
Artinya serbuan TKA asal China itu tidak seheboh apa yang diisukan.
Kalau pun ada beberapa pelanggaran, tugas Pemerintah untuk menindak, menangkap dan bahkan mengusir atau mendeportasi mereka.
Bila dibandingkan TKI kita di negeri orang ada 9 juta orang tersebar di Malaysia, Singapura, Brunai, Arab Saudi dan beberapa negara Arab dan Eropa .
Tidak ada kita dengar bahwa negara dimana TKI kita bekerja merasa terancam kedaulatannya.
Apakah TKA asal China sudah terbukti mengamcam kedaulatan Indonesia.
Kalau ada, saya juga pasti protes keras dan akan membela kedaulatan Indonesia dari ancaman TKA asal China.
Memang ada perbedaan mencolok cara kerja TKA asal China dengan tenaga kerja lokal.
Kita harus jujur mengakui itu. Itu fakta dan tak terbantahkan dari sudut mental, disiplin, etos kerja, tanggungjawab dan mental.
Dari perspektif itu kita ketinggalan jauh. Kalau TKA China lebih unggul harusnya menjadi cambuk bagi bangsa kita bagaimana meningkatkan etos kerja.
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 adalah untuk memperbaiki Perpres Nomor 72 Tahun 2014 yang dibuat di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 justru untuk memperbaiki dan mengoreksi Perpres yang dibuat zaman pak SBY tersebut.
Perpres Nomor 20Tahun 2018 hanya mengatur dua pokok inti, yaitu tentang Direksi/ Pemegang Saham , dan mengatur tentang Skill TKA ( transformasi ilmu ).
Bahwa TKA hanya bekerja untuk waktu tertentu, bukan selamanya.
Dan TKA tersebut bukan untuk tenaga kerja kasar. Hanya untuk jabatan tertentu, sedangkan jabatan tingkat SDM harus dijabat putra/putri.
Investor asing wajib merekrut tenaga kerja Indonesia, bila jabatan tersebut tidak tersedia sehingga dimungkin menggunakan TKA.
Bila direksi atau pemegang saham lalai dalam rekruitmen tenega kerja Indonesia mereka bisa di denda. Investor wajib membuat RPTKA (Rencana Penggunaan TKA).